You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Laporkan, Jika Ada Gratifikasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemkab Fasilitasi Pelaporan dan Pengembalian Gratifikasi

Seluruh pegawai Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terlanjur menerima gratifikasi harus melapor dan mengembalikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memfasilitasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis

"Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, usai memimpin apel rutin di Pulau Pramuka, Senin (11/1).

Pejabat Pemkab Ikut Sosialisasi Soal Gratifikasi

Menurutnya, hal tersebut selain diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga sudah memerintahkan hal yang sama.

"Hingga saat ini belum ada yang melapor, karena memang tidak ada yang menerima. Tapi bagi yang sudah menerima agar dilaporkan segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4261 personFolmer
  2. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1692 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1395 personFolmer
  4. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  5. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye948 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik